Posted by : Unknown
Kamis, 08 Desember 2011
Depok, SSP SEBI - Kemarahan kian meluas di kalangan Kristen Timur di Palestina setelah terungkapnya kesepakatan Pendeta Gereja Romawi Ortodoks Yerusalem untuk penjualan dan penyewaan tanah yang luas kepada pihak-pihak.
Menurut sumber media Israel memperkirakan luas lahan yang ditargetkan itu adalah ribuan hektar di Yerusalem dan daerah lain, yang mana Gereja yang dipimpin oleh Patriark Theophilos III memberikan tanah itu kepada pihak-pihak Yahudi, meskipun adanya peringatan dari Otoritas Palestina ihwal risiko langkah sepertiitu pada masa depan kota Yerusalem.
Patut dicatat bahwa Patriarki Romawi Ortodoks di Yerusalem itu terdiri dari imamat yang mayoritasnya orang Yunani. Mereka pada masa lalu terlibat dalam transaksi pengalihan tanah dan bangunan di kedua sisi Garis Hijau di Yerusalem, yang itumemantik jemaat Kristen Palestina marah dan menyebabkan penggulingan Patriark sebelumnya, Irenaeus.
Sementara Patriark Theophilos III mengambil alih pimpinan patriarkati sejak lima tahun yang lalu dan kemudian ia mengumumkan penghentian untuk pengalihan tanah milik gereja sebesar ratusan ribu hektar.
Tapi jemaat Kristen Arab memiliki dokumen yang menunjukkan adanya kesepakatan baru setelah perundingan rahasia yang melibatkan wilayah seluas ribuan hektar di Yerusalem Barat senilai dua puluh juta dolar dimana di atas lahan itu telah berdiri ribuan apartemen dan bangunan lembaga-lembaga publik.
Parahnya lagi, hak-hal yang dijual itu diberikan kepada keluarga Daud, orang kaya yang mendukung pemukiman Israel dimana ia memiliki hak untuk menyewa area di sekitar Rehavia dan sekitar Talibiyeh dengan luas 520 hektar dimana di sini telah dibangun banyak rumah dimana di atas tanah itu pemerintah Israel menekan gereja untuk menyewakannya kepada "Dana Nasional Yahudi" atas dasar kontrak jangka panjang selama 99 tahun.
Kesepakatan ini juga termasuk tanah yang meliputi Knesset dan tempat tinggal Presiden dan Kantor Presiden Negara dan wilayah luas saat ini yang digunakan sebagai taman umum di Yerusalem dan Semes Beit (Bureij).
Para pemukim Israel di kedua wilayah takut konsekuensi dari berakhirnya batas hukum sewa tanah itu yang berada di ambang akhir pada tahun 2034, yang lantas telah diperpanjang dengan transaksi ini. (knrp/dw)